Rabu, 23 Agustus 2017

Makalah Hukum Lingkungan







Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah tentang  “Hukum Lingkungan” ini dapat kami selesaikan dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Dr.Abdul Madjid Mahmud,SH,MH, selaku dosen mata kuliah Hukum Lingkungan yang telah memberi kepercayaan kepada kami untuk membahas tentang Tata cara penyelesaian sengketa hukum lingkungan baik secara Litigasi maupun non Litigasi.
Makalah ini berisi tentang hasil rangkuman dari semua studi kasus yang kami dapatkan  dari berbagai sumber mengenai tata cara penyelesaian sengketa hukum lingkungan yang terjadi, Mudah-mudahan makalah ini dapat diterima oleh para pembaca, dan menjadi tambahan wawasan dan alternatif informasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah.

     Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Tenggarong, 14 Mei 2017
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan TuhanYang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Undang-Undang Dasar Negara 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan.   Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan pendapat Purnomo, bahwa secara filosofis, interaksi manusia dengan alam sekitarnya bermuara pada 2 (dua) pendapat yang berbeda yakni, manusia sebagai pemilik dan pengambil manfaat utama atas bumi dan segenap kehidupan di bawah dan di atasnya, dan menempatkan manusia sebagai bagian dari alam semesta. Pembangunan memanfaatkan secara terus-menerus sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Di pihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak.
Secara yuridis normatif, pencemaran lingkungan yang membawa efek negatif kepada korban. Selain itu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. Terpelihara keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, dan lain- lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Setelah konferensi Tingkat Tinggi bumi (KTT Bumi) di Rio de Janeiro pada 1992, masalah lingkungan menjadi program nasional dari setiap negara di dunia. Kalangan pengusaha sangat berkepentingan dengan KTT Bumi. Diharapkan berbagai kepentingan yang terkait dengan masalah lingkungan dan perdagangan nantinya dapat tertampung semuanya. Dunia usaha menyadari, bahwa aktivitas dan tanggung jawab mereka dalam menangani masalah lingkungan harus diprioritaskan. Masyarakat menyadari, bahwa ancaman terhadap lingkungan semakin meningkat sehingga menempatkan aspek lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap pola perdagangan dan investasi dunia internasional
Hukum lingkungan di Indonesia dewasa ini semakin berkembang dan perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan terus dilengkapi dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan (eco-development) serta mencari solusi pemecahannya, agar pembangunan dapat dilaksanakan secara baik dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan memerlukan kerjasama para ahli lingkungan
Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesinambungan ekosistem dunia, sebagai salah satu paru-paru dunia, kelestarian lingkungan hidup di Indonesia sangat penting, di samping itu negara-negara dunia sangat berkepentingan, dimana perusahaan negara tersebut melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam kita tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan yang membawa dampak rusaknya lingkungan, beragam bencana menimpa masyarakat dan lingkungan hidup akibat limbah industri, wajah pengelolaan limbah di Indonesia seolah mencerminkan buruknya perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup manusia.
Masalah pencemaran lingkungan dapat ditinjau dari aspek medik, planologis, teknologis, teknik lingkungan, ekonomi dan hukum. Segi-segi hukum pengelolaan lingkungan hidup dan koservasi sumber daya alam di Indonesia perlu dikaji secara intensif, karena pengelolaan lingkungan tidak mungkin tanpa pengaturan hukum. Hal ini tidak berarti bahwa ahli hukum dapat menangani masalah lingkungan terlepas dari disiplin ilmu lain yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
Pencemaran lingkungan hidup, menurut pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH), adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan ketentuan ini, pencemaran lingkungan itu bisa terjadi karena aktivitas manusia yang dengan sengaja memasukkan komponen tertentu ke dalam lingkungan baik berupa makhluk hidup, zat, energi dan sebagainya yang menyebabkan kualitas lingkungan turun hingga tak berfungsi. Di samping itu, pencemaran lingkungan juga bisa terjadi karena kecerobohan atau karena aktifitas manusia sehingga mengakibatkan masuknya komponen-komponen tertentu yang menyebabkan turunnya kualitas lingkungan.
Pencemaran lingkungan dapat berupa pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara, dan/atau pencemaran suara. Walaupun secara teoritik seperti itu namun dalam beberapa kasus yang terjadi berbagai jenis pencemaran lingkungan secara bersamaan, dimana yang tercemar bukan hanya air laut tapi juga tanah dan hutan, serta dasar laut yang menjadi tempat pembuangan limbah. Untuk mendapat penilaian dan pengujian berkenaan dengan dugaan pencemaran maka harus ada tim independen yang dinaungi oleh kementerian lingkungan hidup, Lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan pihak internasional yang sudah diakui kredibilitasnya, sehingga nantinya hasil penelitian dapat menjadi acuan untuk diambil tindakan sesuai dengan UUPLH.
Untuk menyatakan suatu lingkungan tercemar atau bahkan rusak diperlukan ahli-ahli dari bidang disiplin yang lain dimana mereka melihat dengan pengetahuan mereka, UUPLH hanya memberikan difinisi secara umum, yang mengetahui secara teknis adalah mereka para ahli tersebut.
Memang penegakan hukum lingkungan berkaitan dengan hasil penelitian laboratorium sehingga suatu lingkungan dapat dikatakan tercemar, rusak atau tidak sama sekali tercemar masih mengantungkan kepada ahli bidang ilmu yang lain. Untuk itu dituntut profesionalitas dari para ahli-ahli yang terkait dengan penanganan kerusakan atau pencemaran lingkungan
Fungsi administratif dalam kaitannya dengan Lingkungan Hidup harus dimaksimalkan melalui AMDAL dan prosedur perijinan yang dimaksimalkan fungsi pengawasan dan audit lingkungan hidup. Dan harus dibentuk lembaga yang khusus menangani sengketa lingkungan hidup yang kredibel yang jauh dari pengaruh politik dan kekuasaan sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai standar suatu lingkungan telah tercemar oleh unsur tertentu.
Peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar
berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan semakin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia.
Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana, dan usaha untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Disamping itu, perlu pula dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan. Dengan cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang betapa pentingnya pelestarian dan pengembangan kemampuan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan manusia masa depan.
Dalam UUPLH diberikan hak kepada pihak yang lingkungannya tercemar untuk menggugat atau menuntut (ius standi) kepada pihak yang diduga sebagai pencemar (polluter). Apabila jenis penegakan hukum lingkungan ini yang dipilih maka, aturan-aturan yang dijadikan acuan adalah masuk dalam lingkup hukum perdata. Kelemahan dari jenis penegakan hukum ini adalah selain harus diajukan ke pengadilan, pembuktian dalam melakukan tuntutan tersebut juga bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Faktor penyebab yang dominan adalah sulitnya dalam membuktikan hubungan kausalitas antara fakta, bahwa telah terjadinya pencemaran lingkungan dengan aktivitas seseorang atau pihak yang diperkirakan menjadi sebab terjadinya pencemaran itu. Akibatnya beban atau kewajiban dalam hal pembuktian ada pada pihak penggugat, sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela dari pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa lingkungan ini disebut sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution), yang merupakan respon terhadap keterbatasan pengadilan dalam menangani sengketa lingkungan hidup. Dalam kasus-kasus yang terjadi, jalur tuntutan ke pengadilan sering tidak memuaskan pihak-pihak yang bersengketa. Sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada dasarnya mencerminkan kehendak masyarakat yang lebih menyukai penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (extra judicial settlement dispute).

1.2 Rumusan Masalah
1.   Bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 ?
2. Bagaimana mekanisme penyelesaian masalah lingkungan hidup melalui instrumen hukum administrasi ?
3. Bagaimana penyelesaian masalah lingkungan hidup melalui instrumen hukum perdata ?
4. Bagaimana penyelesaian masalah lingkungan hidup melalui pendekatan instrumen hukum pidana ?







BAB II
PEMBAHASAN
1.  Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Sebagian besar ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan UUPPLH mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam UULH 1997. Peneyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam UUPPLH diatur dalam pasal 87 hingga pasal 93. Menurut UUPPLH penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh secara sukarela melalui dua pilihan mekanisme, yaitu mekanisme proses pengadilan dan mekanisme diluar pengadilan. Jika para pihak telah bersepakat untuk memilih mekanisme diluar pengadilan, maka gugatan keperdataan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika mekanisme diluat pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak.
Penyelesaian lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. UUPPLH menyediakan dua bentuk tuntunan yang dapat diajukan oleh penggugat, yaitu meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu. Agat tergugat dapat dijatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh penggugat, maka harus ditentukan lebih dahulu, bahwa tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Didalam ilmu hukum terdapat dua jenis tanggung gugat, yaitu tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan tanggung gugat tidak berdasarkan kesalahan (liability without fault) atau yang juga disebut strict liability.
Tanggung gugat berdasarkan kesalahan ditemukan dalam rumusan pasal 1356 KUHPerdata. Bahwa ketentuan pasal 1356 menganut tanggung gugat berdasarkan kesalahan dapat dilihat dari unsur-unsur rumusan pasal tersebut yaitu :
a.  Perbuatan tergugat harus bersifat melawan hukum
b.  Pelaku harus bersalah
c.   Ada kerugian
d.  Ada hubungan sebab akibat antara perbutan dengan kerugian.
Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1356 BW harus membuktikan terpenuhinnya unsur-unsur tersebut agar gugatannya dapat dikabulkan oleh hakim. Salah satu unsure itu adalah bahwa tergugat itu bersalah. Dalam ilmu hukum kesalahan dapat dibedakan atas dua kategori, yaitu kesengajaan dan kealpaan atau kelalaian. Jadi, berdasarkan asas tanggung gugat berdasarkan kesalahan, adalah tugas penggugat untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian pada diri tergugat, sehingga telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat.
Selain tetap menganut tanggung gugat berdasarkan keasalahan, UUPPLH juga memberlakukan tanggung gugat tanpa kesalahan (strict liability) yaitu untuk kegiatan-kegiatan yang “ menggunakan bahan berbahaya dan beracun atau mengahasilkan dan atau mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup “. Terdapat perbedaan penting antara rumusan tanggung gugat mutlak berdasarkan UULH 1997 dan berdasarkan UUPPLH yaitu :
1. Membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (“schuld”) dan unsur hubungan kausal. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat berdasarkan kesalahan (“schuld aansprakelijkheid”), yang dapat dipersamakan dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Pembuktian unsur hubungan kausal antara perbuatan pencemaran dengan kerugian penderitaan tidak mudah. Sangat sulit bagi penderita untuk menerangkan dan membuktikan pencemaran lingkungan secara ilmiah, sehingga tidaklah pada tempatnya. Rumusan UUPPLH lebih tepat karena sesuai dengan konsep dalam Anglo Saxon yaitu strict liability atau yang disebut liability witout fault.
2. Masalah beban pembuktian (“bewijslast” atau “burde of proof”) yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Padahal, dalam kasus pencemaran lingkungan, korban pada umumnya awam soal hukum dan seringkali berada pada posisi ekonomi lemah, bahkan sudah berada dalam keadaan sekarat . Jika dikaitkan dengan kasus pencemaran lingkungan hidup, maka si penggugat harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dideritannya disebabkan oleh aktivitas industri atau pabrik yang menjadi tergugat. Pembuktian hal ini sangat sulit karena kompleksnya sifat-sifat zat kimiawi dan reaksinnya dengan komponen abiotik dan biotik di dalam suatu ekosistem yang akhirnya berpengaruh pada kesehatan manusia.
3.    Dalam UULH 1997 terdapat pengecualian atas berlakunya tanggung gugat mutlak, yaitu penanggung jawab usaha atau kegiatan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul jika kerugian yang timbul akibat dari tiga hal, yaitu : adanya bencana alam atau peperangan, adanya keadaan terpaksa diluar kemampuan manusia, dan adanya tindakan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakkan lingkungan hidup. Dalam UUPPLH ketentuan pengecualian tidak ada.
Tujuan penerapan asas tanggung gugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya.
Penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari : 
1.   Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
2. Tanggung Jawab Mutlak
3. Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
4. Hak Gugat Masyarakat
5. Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
6. Gugatan Administratif

2.   Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Hal ini termuat dan diatur lebih lanjut pada Pasal 87 UU No.32 Tahun 2009, ganti kerugian dikenakan terhadap setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum/dan atau kewajiban badan usaha tersebut. Dalam hal ini pengadilan dapat mengenakan uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan, dimana uang paksa ini didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan.
     2.      Tanggung Jawab Mutlak
Terhadap setiap orang yang tindakannya atau usahanya dan kegiatannya yang menggunakan B3( Bahan Berbahaya Beracun), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

3.      Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
Dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, berwenang untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. ( Pasal 90 Ayat 2).
4.      Hak Gugat Masyarakat
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat diajukan apabila terjadi kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.Ketentuan mengenai hak gugat ini masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memnuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  Berbentuk badan hukum
b.  Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
c.   Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 tahun.
6.   Gugatan Administratif
Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha Negara apabila:
a.  Badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal.
b.  Badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL
c.   Badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha Negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Penyidikan dilakukan oleh penyidik baik dari POLRI juga dari Pejabat PNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembuktian berupa alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan terdiri atas:
a.       Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.       Keterangan terdakwa
f.       Alat bukti lain termasuk alat bukti yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di bawah Koordinasi Menteri. Akan tetapi dibalik ini semua, UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Yang mana penerapan asas ini, hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata, Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis, class action dan legal standing. Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya. Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan, pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini. Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif, misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL. Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL, tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”. Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
1.   AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3. Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4. AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.

Selain hal-hal yang disebutkan diatas, ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa : 
a.  Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
b.  Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
c.   Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL.


2. Mekanisme Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Hukum Administrasi.

2.1         Pengawasan
Penyelesaian masalah lingkungan melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula (sebelum ada pelanggaran), oleh karena itu, fokus dari sanksi administratif adalah perbuatannya, sedangkan sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi  juga kepada mereka yang potensial menjadi pembuat (pelanggar). Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal itu, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Terdapat 4 (empat) peraturan perundang – undangan yang dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum administrasi yaitu :
1.      Hinder Ordonantie (S. 1926 – 226)
2.      UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.      PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air jo. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4.      PP No. 19 Tahun 1994 jo. PP No. 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B-3, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 1999.
Sementara itu dalam pasal 48 PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dinyatakan: “Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 24 ayat (1), pasal 25, pasal 26 , pasal 32, pasal 34 , pasal 35, pasal 37, pasal 38, pasal 40, dan pasal 42, bupati atau walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
Ketentuan pasal diatas memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah kabupataen atau kota secara hukum memiliki kewenangan dalam pengaturan izin terhadap kegiatan pengelolaan sumbar daya air. Namum demikian dalam konsep hukum administrasi terdapat 4 (empat ) sanksi hukum administratif yang terdiri atas, paksaan administratif, penutupan perusahaan, larangan memakai peralatan tertentu, uang paksaan dan penarikan izin. UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
·        perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
·        penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
·        perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
·        mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·        meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·        menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Hukum lingkungan administrasi memiliki fungsi preventif dan fungsi korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan pengelolaan lingkungan hidup. Fungsi preventif terhadap timbulnya masalah-masalah lingkungan yang bersumber dari kegiatan usaha diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang dibidang pengawasan lingkungan. Jika berdasarkan fungsi pengawasan ditemukan pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum lingkungan administrasi, pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi administrasi teradap si pelanggar.
Didalam UUPPLH, pengawasan diatur dalam pasal 71 hingga pasal 74. Selain terdapat pesamaan , juga ditemukan perbedaaan ketentuan-ketentuan tentang pengawasan anatara UULH dan UUPPLH. Persamaan antara lain berkaitan dengan kewenangan pengawasan ad pada Menteri Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah, baik Menteri atau Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Perbedaannya yaitu :
a.  jika dalam UULH 1997 terdapat pasal 23 yang menjadi dasar hukum bagi BAPEDAL yang tela dibahas dalam bab II untuk melakukan pengawasan, dalam UUPPLH ketentuan ketentuan tentang lembaga BAPEDAL yang berwenang ditingkat pusat melakukan pengawasan dibidang lingkugan hidup tidak lagi ditemukan karena Kementrian Lingkugan Hidup sepenunya berwenang melakukan pengawasan setelah BAPEDAL diintegrasikan ke dalam Kementrian Lingkugan Hidup.
b.  Dalam UUPPLH memberlakukan mekanisme pengawasan dua jalur, sedangkan UULH 1997 hanya satu jalur. Yang dimaksud dengan mekanisme dua jalur adalah bahwa pada prinsipnya Gurbernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing, tetapi jika kewenangan pengawasan lingkungan tidak dilaksankan sehingga terjadi “pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “, Menteri Lingkungan Hidup dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatanyang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.pemberlakuan pengawasan jalur kedua oleh Kementrian Lingkungan Hidup terhadap kegiatan usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Gurbernur atau BUpati/Walikota dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Gurbernur/Walikota sering kali tidak menggunakan kewenangnnya sebagaimana mestinya terhadap kegiatan usaha, sehingga terjadi toleransi yang berkelebihan terhadap pelanggaran hukum lingkungan administrasi.
Sebagaimana UULH 1997, UUPPLH juga menyebutkan kewenangan dari pejabat pengawas lingkugan hidup yaitu:
a.  melakukan pemantauan
b.  meminta keterangan
c.   membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang di perlukan
d.  memasuki tempat tertentu
e.  memotret
f.   membuat rekaman audio visual
g.  mengambil sampel
h.  memeriksa peralatan
i.   memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi
j.   menghentikan pelanggaran tertentu
Sejak diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti UU No. 32 Tahun 2004, yang menyerahkan masalah lingkungan hidup kepada pemerintahan daerah, maka di setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota telah memiliki kelembagaan pengelolaan lingkungan yang kuat dengan mandat yang jelas. Strategi dikembangkan di setiap kota atau kabupaten (pendekatan “Atur Dan Awasi “, Ekonomi, Perilaku, dan Tekanan publik).

2.2 Sanksi-Sanksi Hukum Lingkungan Administrasi

J.B.J.M ten Berg menguraikan instrumen penegakan hukum administrasi, meliputi pengawasan dan penerapan sanksi. Sementara itu, instrumen penegakan hukum administrasi terhadap hukum lingkungan hidup, menurut Philipus M. Hadjon terdiri dari empat hal pokok, keempatnya berkaitan dengan penggunaan wewenang penegakkan hukum administrasi yaitu :
1. legitimasi
2. instrumen hukum administrasi
3. norma hukum administrasi
4. kumulasi sanksi : kumulasi eksternal dan kumulasi
Sanksi hukum administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum lingkungan administrasi. UUPPLH memuat empat jenis sanksi hukum administrasi, sebagaimana tercantum dalam pasal 76 ayat (2) yatu teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Pasal 80 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemegang izin disektor kehutanan dikenai sanksi administrasi jika melanggar ketentuan pasal 78, tetapi tanpa mengatur secara rinci jenis dan proses penjatuhan sanksi hukum administrasi tersebut. Sanksi administrasi dibidang kehutanan diatur lebi lanjut dalam PP No. 34 Tahun 2002 pasal 87 yang memberlakukan enam jenis sanksi administrasi yaitu : penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan dilapangan, denda administratif, pengurangan areal kerja, dan pencabutan izin. Sanksi administrasi diberlakukan jika melanggar pasal 88 hingga 97.
Dalam UUPPLH, kewenangan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah ada pada tiga pejabat yaitu: Menteri Lingkugan Hidup, Gurbernur, Bupati/Walikota. Pasal 80 ayat (1) UUPPLH menyebutkan beberapa bentuk paksaan pemerintah yaitu :
a.  penghentian sementara kegiatan produksi
b.  pemindahan sarana produksi
c.   penutupan saluran pembungan saluran air limbah atau emisi
d.  pembingkaran
e.  penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
f.   penghentiaan semetara seluruh kegiatan
g.  tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkugan hidup.
Sanksi pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum administrasi setelah penanggung jawab usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah.


2.3        Hukum Lingkungan Melalui Gugatan Tata Usaha Negara

Sanksi-sanksi hukum administrasi negara berupa paksaan pemerintahan, denda, pembekuan izin dan pencabutan izin dilakukan oleh pejabat tata usaha negara terhadap para penggar hukum administrasi tanpa melalui proses peradilan. Persoalan akan timbul jika terjadi pelanggaran hukun lingkungan administrasi, tetapi pejabat tata usaha negara yang berwenang  tidak menjalankan kewenangannya yaitu, menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar, maka dapat pejabat yang berwenang tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan terhadap pejabat tata usaha negara diatur dalam UU No. 9 Taun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha negara.

3. Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Hukum Perdata

     Penyelesaian sengketa lingkungan melalui instrumen Hukum Perdata, untuk menentukan seseorang atau badan hukum bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta kaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara perdata, terjadi karena pada satu sisi masyarakat dirugikan atas pengelolaan lingkungan hidup yang menyimpang dari aturan yang sebenarnya. Pembuktian dalam kasus lingkungan, khususnya delik, karena kasus-kasus pencemaran sering kali ditandai oleh sifat-sifat khasnya, anatara lain :
1.   Penyebab tidak selalu dari sumber tunggal. Akan tetapi berasal dari berbagai sumber
2. Melibatkan disiplin-disiplin ilmu lainnya serta menuntut keterlibatan pakar-pakar di luar hukum sebagai saksi
3. Sering kali akibat yang diderita tidak timbul  seketika, akan tetapi selang beberapa lama kemudian.
     Lingkungan hidup mempunyai peranan sangat besar dalam kehidupan masyarakat, kualitas kehidupan masyarakat dapat dipengaruhi  lingkungan hidup, pada prinsipnya lingkungan merupakan sumber daya yang dibutuhkan keberadaannya oleh makhluk lainnya, khususnya manusia. Dalam UUPLH dasar hukum gugatan lingkungan terdapat dalam Pasal 34 yaitu :
1.   Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
2. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 34 ayat (1) gugatan lingkungan untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu haruslah memenuhi persyaratan yang menjadi unsur Pasal 34 ayat (1) yaitu :
·        perbuatan melanggar hukum
·        pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
·        kerugian pada orang lain atau lingkungan
·        penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Hal tersebutlah yang menjadi acuan Dasar Pengajuan Gugatan Lingkungan.
          Gugatan Class Action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Sementara itu yang dimaksud dengan Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini menjadi dasar pemikiran diadakannya aturan gugatan perdata.
Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu
-      gugatan yang dilakukan di luar pengadilan dikenal dengan sebutan nonlitigasi,
-      gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu, gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.
Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya.
2. Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action).
Gugatan dengan prosedur gugatan perwakilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
2.      Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3.      Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya.
4.      Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
-         harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
-         memiliki bukti-bukti yang kuat;
-         jujur;
-         memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
-         mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
-         sanggup untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.
Surat gugatan, selain harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, harus memuat:
A.    identitas lengkap dan jelas,
B.     definisi kelompok secara secara rinci dan spesifik;
C.     keterangan tentang anggota kelompok;
D.    posita dari seluruh kelompok;
E.     jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam satu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian atau sub kelompok;
F.      tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian dan usulan pembentukan tim.
Gugatan didaftarkan ke peradilan umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok.
Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata.

Tata Cara Pengajuan Gugatan

1.   Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan (gugatan class action) ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan tersebut (gugatan legal standing) apabila memenuhi persyaratan:
a.  Berbentuk badan hukum atau yayasan
b.  Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan  pelestarian fungsi lingkungan hidup
c.   Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

2. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tersebut tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Tanggung Jawab Mutlak
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
a. Adanya bencana alam atau peperangan
b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
4. Ganti Rugi
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Dalam mengajukan suatu gugatan ini tentunya haruslah secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pegadilan Negeri diwilayah hukum tergugat dan kemudian gugatan ini daftarkan di Kepaniteraan Perdata (PN) untuk mendapatkan nomor register perkara. Namun sebelum itu penggugat haruslah menyetor sejumlah uang perkara (besarnya tergantung jumlah Tergugat) dan apabila dalam mengajukan gugatan ini diberikan kuasa kepada seorang/beberapa advokat tentunya harus dibarengi dengan surat kuasa untuk mewakili kepentingan Penggugat di Pengadilan. Legal Standing. dilakukan oleh Organisasi  Lingkungan Hidup sebagai perwakilan penggugat,namun tidak semua organisasi lingkungan dapat mengajukan gugatan.
Tata cara pengajuan gugatan class action dan legal standing dianggap mempunyai perbedaan dengan tata cara pengajuan gugatan perdata konvensional pada umumnya. Karena meskipun kedua model gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perwakilan kelompok, tetapi di sini tidak dipersyaratkan adanya pemberian kuasa khusus dari kelompok masyarakat yang diwakili. Di samping itu tidak dipersyaratkan pula untuk mencantumkan identitas secara lengkap dari pihak yang mewakili maupun yang diwakili.
Sedangkan dalam gugatan perdata konvensional berlaku hal yang sebaliknya,  dalam hal perkaranya diwakilkan kepada pihak lain lazimnya mensyaratkan adanya pemberian kuasa khusus dan pencantuman identitas yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara. Tidak dipenuhinya syarat-syarat formil tersebut dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak diterima.


4. Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Pendekatan Instrumen Hukum Pidana.
Menggunakan instrumen hukum pidana yang pada prinsipnya ialah sebagai ultimatum remidium (obat terakhir). Artinya instrumen hukum pidana maupun penggunaan hukum acara pidana dalam penyelesaian sengketa hukum lingkungan merupakan suatu jalan terakhir yang dipakai dalam suatu kasus kejahatan maupun pelanggaran terhadap hukum lingkungan, akan tetapi dapat pula langsung menggunakan instrumen hukum pidana apabila kasus tersebut disinyalir sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar atau extraordinary crime. Dengan demikian instrumen hukum pidana ikut pula dalam ruang lingkup penyelesaian sengketa hukum lingkungan.
Menurut pendapat dari Hermin Hadiati Koeswadji menunjukkan bahwa instrumen hukum pidana melihat akan adanya suatu kasus bukan hanya akibat perbuatan akan tetapi juga melihat kepada orang yang melakukan akibat dari perbuatan tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pertama mengenai hukum lingkungan dengan hukum pidana ialah dalam hukum lingkunga tidak hanya mengatur mengenai pertanggungjawaban lingkungan akan tetapi juga mengenai pertanggungjawaban sosial, sehingga hukum pidana juga ikut berperan dalam mengatur pertanggungjawan di hukum lingkungan terutama yang berkaitan dengan pertanggungjawaban sosial.
Lebih lanjut membahas penyelesaian sengketa hukum lingkungan dengan instrumen hukum pidana terdapat alur penyelesaian sengketa mulai dari penyidikan, pembuktian maupun gugatan dalam perspektif hukum pidana. Alur dari perspektif hukum pidana tidak hanya terdapat dalam Kitab Undang – Undang Pidana saja meainkan salah satunya aturan yang memuat alur perspektif hukum pidana adalah Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaha lingkungan hidup dan AMDAL, kemudian  Undang – Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang khusus menangani masalah berkaitan dengan hukum lingkungan yang berkaitan dengan sumber daya air.
Penyelesaian masalah hukum lingkungan melalui instrumen pidana sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu pengaturan hukum lingkungan lebih dibuat lebih kompleks dari peraturan hukum lingkungan sebelumnya, alasan yang paling utama ialah banyaknya kasus yang muncul terhadap hukum lingkungan yang pada kenyataannya kasus tersebut perlu diatur lebih lanjut akibat tindakannya yang bermacam-macam. Dengan adanya bermacam-macam kejahatan terhadap hukum lingkungan hidup maka muncul Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup yang lebih lengkap daripada undang-undang sebelumnya (Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolahan lingkungan hidup).
Dalam penegakkan hukum lingkungan yang terdapat dalam Undang -Undang no 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa terdapat empat pihak yang memiliki hak untuk menggugat apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum lingkungan, yaitu pihak pemerintah, masyarakat, orang  dan pihak organisasi lingkungan hidup. Empat pihak tersebut memiliki hak yang berbeda seperti yang terdapat dalam pasal 90, 91, dan 92 Undang  – Undang No 32 Tahun 2009, sehingga keempat pihak tersebut telah jelas mendapatkan hak untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku tindakan kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Adapun pihak pemerintah yang berhak mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan terhadap lingkungan diatur dalam pasal 90 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingungan hidup. Menurut pasal tersebut secara garis besar pemerintah maupun pemerintah daerah dapat meminta ganti rugi dan tindakan tertentu terhada usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian yang dimaksud dalam pasal 90 diatur lebih dalam dengan Peraturan Menteri.
Adapun pihak lain yang berhak mengajukan gugatan adalah masyarakat yang pada dasarnya seperti yang tercantum dalam pasal 91 undang – undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingungan hidup memiliki hak untuk mewakili kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan atau kepentingan masyarkat apabila mengalami kerugian. Terdapat hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan yang mengatasnamakan pihak masyarakat yaitu harus terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar huku, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
Selanjutnya pihak organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan apabila untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup, akan tetapi ia tidak berhak meminta ganti rugi kecuali biaya atau pengeluaran riil.  Adapun sebelum mengajukan gugatan, organisasi lingkungan hidup harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1.   Berbentuk badan hukum.
2. Menegaskan didalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
Kemudian pihak terakhir adalah setiap orang yang pada prinsipnya dapat mengajukan gugatan berkaitan dengan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin  kegiatan terhadap suatu usaha atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL maupun UKLUPL, serta tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara.
Penyidikan dalam hukum lingkungan tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingungan hidup pasal 94 dan pasal 95. Adapun yag berhak melakukan penyidikan adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana  untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Adapun wewenang dari penyidik pegawai negeri sipil yang berwenang tercantum dalam pasal 94 ayat 2 seperti:
1.   Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan tindakan lingkungan hidup
2. Melakukan pemerikasaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Meminta keterangan dan bahan bukti berkenaan peristiwa tindak pidana lingkungan hidup
4. Melakukan pemeriksaan pembukaan, catata, dan dokumen lain berkenaa dengan tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
5. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terhadap bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain.
6. Melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
7.  Menghentikan penyidikan
8. Memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual
9. Melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
10.     Menangkap dan menyerahkan tersangka.
Kemudian dalam hal penyidikan yang pada dasarnya menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan pembuktian, yaitu alat bukti. Alat bukti merupakan alat yang digunakan untuk menjerat tersangka atau pihak tertentu untuk mendapatkan sanksi maupun hukuman. Adapun alat bukti terdiri dari ;
1.   Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
6. Alat bukti alain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Mengenai penyidikan dan pembuktian, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup mulai dari pasal 97 hingga pasal 120. Isi dari ketentuan pidana secara garis besar menjerat orang yang sengaja melakukan tindak pidana lingkungan hidup, orang yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, orang yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, orang yang mengedarkan rekayasa genetik, dan orang yang menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pertanggung jawaban. Akan tetapi tidak hanya orang saja yang dapat dikenakan ketentuan pidana melainkan pihak pemberi ijin atau dalam hal ini pejabat pemberi ijin lingkungan hidup, serta penanggung jawab usaha dapat pula dikenakan ketentuan pidana.
Lebih lanjut mengenai penegakkan lingkungan hidup  seperti yang telah terjadi dibeberapa kasus yang ada, setiap kali terjadi kejahatan terhadap tindak pidana maka hal yang paling erat ialah berkaitan dengan kejahatan korporasi. Korporasi dalam hal bagian dari kegiatan ekonomi dapat pula dikenakan ketentuan pidana lingkungan hidup apabila dalam melakukan kegiatannya disinyalir telah melakukan kegiatan  merusak, mengurangi, maupun mengubah sesuai batas – batas yang telah ditentukan. Apabila suatu korporasi ternyata telah melakukan suatu kejahatan lingkungan yang serius maka yang perlu diperhatikan sebaiknya aturan dari ketentuan hukum pidana  lingkungan itu sendiri, namun apabila tindakan korporasi tersebut lebih mengarah ke pertanggungjawaban lainnya maka dapat dipakai instrumen hukum perdata maupun instrumen hukum administrasi.
Adapun mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak korporasi maka dapat diketahui dalam pasal 55 KUHP buku ke I yang memberikan ancaman terhadap orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk (uitlokker). Dengan demikian apabila mengaju pada pasal 55 maka yang dapat dikenakan sanksi dapat dimulai dari pemimpin suatu korporasi, kemudian pemberi perintah dari kegiatan tersebut hingga orang-orang yang melakukan kegiatan yang pada hakekatnya melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Ketentuan instrumen hukum pidana sangat dipengaruhi dengan kemampuan bertanggungjawaban dan unsur kesalahan, sehingga dalam strafbaar feit  menunjuk pada kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang, yang melawan hukum, dan oleh karenanya patut dipidana. Menurut pendapat ahli pompe dan vost yang menganut pengertian melawan hukum identik dengan “in strijd met het recht” atau dapat dikatakan bertentangan dengan hukum.Bertentangan dengan hukum bukan hanya dinilai sebagai hal – hal yang bertentangan dengan undang – undang melainkan dengan kepatutan.
Selanjutnya apabila melihat pengertian strafbaar feit maka dapat dipertanyakan apa hubungannya dengan dengan hukum lingkungan. Menjawab pertanyaan berkaitan  hubungan antara strafbaar feit  dengan hukum lingkungan maka pada pokoknya menurut Hermin Hadiati Koeswadji mengatakan bahwa terdapat dua pokok unsur penting, yaitu;
1.   Bahwa feit dalam strafbaar feit berarti hendeling, kelakuan, tingkah laku yag berada dalam dunia nyata yang dapat dirasakan oleh panca indera.
2. Bahwa pengertian strafbaar feit dihubungkan dengan  kesalahan orang yag menimbulkan kelakuan tadi, yaitu berada dalam lubuk batin atau tidak dirasakan dengan pancaindra.
Kedua unsur penting tersebut mudah untuk dibuktikan karena pabila kita melihat dari unsur yang pertama jelas bentuknya seperti pengerusakan hutan, pencemaran air, dan segala tindakan yang dapat dirasa merupakan kejahatan lingkungan. Sedangakan mengenai unsur kedua, keksalahan seeorang diakitkan suasana dalam batin seseorang yaitu orang tersebut mengetahui dan merasa perbuatan tersebut bertentangan dengan batinnya.
Pengaruh lain dari tindak pidana adalah unsur mampu bertanggungjawab,  unsur ini merupakan suatu bukti sah dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan mamp bertanggungjawab maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat tiga sistem pertanggungjawaban pidana, pertama  yang dapat melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan pertanggug jaawaban adalah orang, kedua adalah badan huku, dan yang ketiga orang dan badan hukum. Dengan demikian dalam suatu kejahatan yang dilakuakn oleh korporasi tidak hanya orangnya saja yang dapat dikenakan sanksi pidana melainkan bdan hukumnya dapa dikenakan sanksi pidana.
Selain dari pada itu kemampuan bertanggung jawab adalah normalitas psikis dan kematangan yang membawa tiga kemampuan, yaitu
1.   Mampu mengerti nilai-nilai dan akibat perbuatannya sendiri.
2. Mampu menyadari bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakt tidak boleh.
3. Mampu menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya itu.
Dengan adanya pesyaratan diatas maka para sarjana hukum menyepakati bahwa hukum pidana harus dipandang sebagai ultimatum remidium. Sedangkan maksud dari ultimatum remidium daat dilihat dari pandangan A. Hamzah yang menggolongkan tiga pengertian ultimatum remidium, yaitu hukum pidana itu hanya diterapkanterhadap perbuatan – perbuatan yang sangat tidak bear secara etis, kemudian dianggap sebagai obat terakhir atau alat terakhir yang diterapkan dalam hukum lingkungan, dan pejabat administrasi lah yang harus bertanggung jawab pertama kalinya.



           




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sengketa lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang bersifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan. Dan juga kepentingan non ekonomi, misalnya tergangguanya keseatan, keindahan, dan kebersihan lingkungan. Pemerintah dalam rangka melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia dapat dilakukan di dalam dan di luar pengadilan.
Penyelesaian lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. UUPPLH menyediakan dua bentuk tuntunan yang dapat diajukan oleh penggugat, yaitu meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu. Agat tergugat dapat dijatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh penggugat, maka harus ditentukan lebih dahulu, bahwa tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Didalam ilmu hukum terdapat dua jenis tanggung gugat, yaitu tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan tanggung gugat tidak berdasarkan kesalahan (liability without fault) atau yang juga disebut strict liability.
Penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari : ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif.
Penyelesaian masalah lingkungan melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula (sebelum ada pelanggaran), oleh karena itu, fokus dari sanksi administratif adalah perbuatannya, sedangkan sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi  juga kepada mereka yang potensial menjadi pembuat (pelanggar). Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui instrumen Hukum Perdata, untuk menentukan seseorang atau badan hukum bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta kaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita.
Instrumen hukum pidana pada prinsipnya ialah sebagai ultimatum remidium (obat terakhir). Artinya instrumen hukum pidana maupun penggunaan hukum acara pidana dalam penyelesaian sengketa hukum lingkungan merupakan suatu jalan terakhir yang dipakai dalam suatu kasus kejahatan maupun pelanggaran terhadap hukum lingkungan, akan tetapi dapat pula langsung menggunakan instrumen hukum pidana apabila kasus tersebut disinyalir sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar atau extraordinary crime.

B. Saran

Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi. Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan asas Ultimum Remedium.





0 komentar:

Posting Komentar