Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah
tentang “Hukum Lingkungan” ini dapat
kami selesaikan dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Dr.Abdul
Madjid Mahmud,SH,MH, selaku dosen mata kuliah Hukum Lingkungan yang telah
memberi kepercayaan kepada kami untuk membahas tentang Tata cara penyelesaian
sengketa hukum lingkungan baik secara Litigasi maupun non Litigasi.
Makalah ini berisi tentang hasil
rangkuman dari semua studi kasus yang kami dapatkan dari berbagai sumber mengenai tata cara
penyelesaian sengketa hukum lingkungan yang terjadi, Mudah-mudahan makalah ini
dapat diterima oleh para pembaca, dan menjadi tambahan wawasan dan alternatif
informasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Tenggarong, 14 Mei 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan
hidup Indonesia yang dianugerahkan TuhanYang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia
dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa
Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi
kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan
keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia
bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan
atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun
manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan
manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan
batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal
balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
yang dinamis. Undang-Undang Dasar Negara 1945
sebagai landasan konstitusional mewajibkan
agar sumber daya alam dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan
generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai
kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan
batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber
daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang
dengan fungsi lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan pendapat Purnomo, bahwa secara filosofis, interaksi
manusia dengan alam sekitarnya bermuara pada
2 (dua) pendapat yang berbeda yakni, manusia
sebagai pemilik dan pengambil manfaat utama atas bumi dan segenap kehidupan di bawah dan di atasnya, dan
menempatkan manusia sebagai bagian dari alam
semesta. Pembangunan memanfaatkan secara
terus-menerus sumber daya alam guna
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan
tidak merata, baik dalam kuantitas maupun dalam
kualitas, sedangkan permintaan akan sumber
daya alam tersebut makin meningkat sebagai
akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam.
Di pihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat
menurun. Kegiatan pembangunan yang makin
meningkat mengandung risiko pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak.
Secara yuridis
normatif, pencemaran lingkungan yang membawa efek negatif kepada korban. Selain itu
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang
pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.
Terpelihara keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat
sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran anggota masyarakat,
yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup,
seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, dan lain- lain,
untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan. Pembangunan yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai
keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Setelah konferensi
Tingkat Tinggi bumi (KTT Bumi) di Rio de Janeiro pada 1992, masalah lingkungan
menjadi program nasional dari setiap negara di dunia. Kalangan pengusaha sangat
berkepentingan dengan KTT Bumi. Diharapkan berbagai kepentingan yang terkait
dengan masalah lingkungan dan perdagangan nantinya dapat tertampung semuanya.
Dunia usaha menyadari, bahwa aktivitas dan tanggung jawab mereka dalam
menangani masalah lingkungan harus diprioritaskan. Masyarakat menyadari, bahwa
ancaman terhadap lingkungan semakin meningkat sehingga menempatkan aspek
lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap pola perdagangan dan
investasi dunia internasional
Hukum lingkungan
di Indonesia dewasa ini semakin berkembang dan perangkat peraturan
perundang-undangan lingkungan terus dilengkapi dalam rangka pembangunan
berkelanjutan berwawasan lingkungan (eco-development) serta mencari
solusi pemecahannya, agar pembangunan dapat dilaksanakan secara baik dengan
memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan memerlukan kerjasama para
ahli lingkungan
Indonesia
mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesinambungan ekosistem dunia,
sebagai salah satu paru-paru dunia, kelestarian lingkungan hidup di Indonesia
sangat penting, di samping itu negara-negara dunia sangat berkepentingan,
dimana perusahaan negara tersebut melakukan eksploitasi terhadap sumber daya
alam kita tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan yang membawa dampak
rusaknya lingkungan, beragam bencana menimpa masyarakat dan lingkungan hidup
akibat limbah industri, wajah pengelolaan limbah di Indonesia seolah
mencerminkan buruknya perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup manusia.
Masalah pencemaran
lingkungan dapat ditinjau dari aspek medik, planologis, teknologis, teknik
lingkungan, ekonomi dan hukum. Segi-segi hukum pengelolaan lingkungan hidup dan
koservasi sumber daya alam di Indonesia perlu dikaji secara intensif, karena
pengelolaan lingkungan tidak mungkin tanpa pengaturan hukum. Hal ini tidak
berarti bahwa ahli hukum dapat menangani masalah lingkungan terlepas dari
disiplin ilmu lain yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
Pencemaran
lingkungan hidup, menurut pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH), adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan
ketentuan ini, pencemaran lingkungan itu bisa terjadi karena aktivitas manusia
yang dengan sengaja memasukkan komponen tertentu ke dalam lingkungan baik
berupa makhluk hidup, zat, energi dan sebagainya yang menyebabkan kualitas
lingkungan turun hingga tak berfungsi. Di samping itu, pencemaran lingkungan
juga bisa terjadi karena kecerobohan atau karena aktifitas manusia sehingga
mengakibatkan masuknya komponen-komponen tertentu yang menyebabkan turunnya
kualitas lingkungan.
Pencemaran
lingkungan dapat berupa pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara,
dan/atau pencemaran suara. Walaupun secara teoritik seperti itu namun dalam
beberapa kasus yang terjadi berbagai jenis pencemaran lingkungan secara
bersamaan, dimana yang tercemar bukan hanya air laut tapi juga tanah dan hutan,
serta dasar laut yang menjadi tempat pembuangan limbah. Untuk mendapat
penilaian dan pengujian berkenaan dengan dugaan pencemaran maka harus ada tim
independen yang dinaungi oleh kementerian lingkungan hidup, Lembaga swadaya
masyarakat, akademisi dan pihak internasional yang sudah diakui
kredibilitasnya, sehingga nantinya hasil penelitian dapat menjadi acuan untuk
diambil tindakan sesuai dengan UUPLH.
Untuk menyatakan
suatu lingkungan tercemar atau bahkan rusak diperlukan ahli-ahli dari bidang
disiplin yang lain dimana mereka melihat dengan pengetahuan mereka, UUPLH hanya
memberikan difinisi secara umum, yang mengetahui secara teknis adalah mereka
para ahli tersebut.
Memang penegakan
hukum lingkungan berkaitan dengan hasil penelitian laboratorium sehingga suatu
lingkungan dapat dikatakan tercemar, rusak atau tidak sama sekali tercemar
masih mengantungkan kepada ahli bidang ilmu yang lain. Untuk itu dituntut
profesionalitas dari para ahli-ahli yang terkait dengan penanganan kerusakan
atau pencemaran lingkungan
Fungsi
administratif dalam kaitannya dengan Lingkungan Hidup harus dimaksimalkan
melalui AMDAL dan prosedur perijinan yang dimaksimalkan fungsi pengawasan dan
audit lingkungan hidup. Dan harus dibentuk lembaga yang khusus menangani
sengketa lingkungan hidup yang kredibel yang jauh dari pengaruh politik dan
kekuasaan sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai standar suatu
lingkungan telah tercemar oleh unsur tertentu.
Peningkatan
kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga
masyarakat tidak hanya sekedar
berperan serta,
tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum
lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan
pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain,
perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan semakin
mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia.
Peningkatan
pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun
hukum pidana, dan usaha untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Disamping
itu, perlu pula dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan. Dengan cara
penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut diharapkan akan meningkatkan
ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang betapa pentingnya pelestarian
dan pengembangan kemampuan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia masa kini
dan kehidupan manusia masa depan.
Dalam UUPLH
diberikan hak kepada pihak yang lingkungannya tercemar untuk menggugat atau
menuntut (ius standi) kepada pihak yang diduga sebagai pencemar (polluter).
Apabila jenis penegakan hukum lingkungan ini yang dipilih maka,
aturan-aturan yang dijadikan acuan adalah masuk dalam lingkup hukum perdata.
Kelemahan dari jenis penegakan hukum ini adalah selain harus diajukan ke
pengadilan, pembuktian dalam melakukan tuntutan tersebut juga bukanlah hal yang
mudah untuk dilakukan. Faktor penyebab yang dominan adalah sulitnya dalam
membuktikan hubungan kausalitas antara fakta, bahwa telah terjadinya pencemaran
lingkungan dengan aktivitas seseorang atau pihak yang diperkirakan menjadi sebab
terjadinya pencemaran itu. Akibatnya beban atau kewajiban dalam hal pembuktian ada pada
pihak penggugat, sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).
Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh di luar pengadilan berdasarkan pilihan
secara sukarela dari pihak yang bersengketa.
Penyelesaian
sengketa lingkungan ini disebut sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution), yang
merupakan respon terhadap keterbatasan pengadilan dalam menangani sengketa
lingkungan hidup. Dalam kasus-kasus yang terjadi, jalur tuntutan ke pengadilan
sering tidak memuaskan pihak-pihak yang bersengketa. Sistem penyelesaian
sengketa di luar pengadilan pada dasarnya mencerminkan kehendak masyarakat yang
lebih menyukai penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (extra
judicial settlement dispute).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan berdasarkan UU nomor
32 tahun 2009 ?
2. Bagaimana mekanisme penyelesaian masalah lingkungan hidup
melalui instrumen hukum administrasi ?
3. Bagaimana penyelesaian masalah lingkungan hidup melalui
instrumen hukum perdata ?
4. Bagaimana penyelesaian masalah lingkungan hidup melalui
pendekatan instrumen hukum pidana ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun
2009.
Sebagian
besar ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan UUPPLH mengadopsi
ketentuan-ketentuan dalam UULH 1997. Peneyelesaian sengketa lingkungan hidup
dalam UUPPLH diatur dalam pasal 87 hingga pasal 93. Menurut UUPPLH penyelesaian
sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh secara sukarela melalui dua pilihan
mekanisme, yaitu mekanisme proses pengadilan dan mekanisme diluar pengadilan.
Jika para pihak telah bersepakat untuk memilih mekanisme diluar pengadilan,
maka gugatan keperdataan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika mekanisme
diluat pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak.
Penyelesaian
lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. UUPPLH
menyediakan dua bentuk tuntunan yang dapat diajukan oleh penggugat, yaitu
meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu.
Agat tergugat dapat dijatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh penggugat, maka
harus ditentukan lebih dahulu, bahwa tergugat bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul. Didalam ilmu hukum terdapat dua jenis tanggung gugat, yaitu
tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability
based on fault) dan tanggung gugat tidak berdasarkan kesalahan (liability without fault) atau yang juga
disebut strict liability.
Tanggung
gugat berdasarkan kesalahan ditemukan dalam rumusan pasal 1356 KUHPerdata.
Bahwa ketentuan pasal 1356 menganut tanggung gugat berdasarkan kesalahan dapat dilihat dari unsur-unsur rumusan
pasal tersebut yaitu :
a. Perbuatan tergugat harus bersifat
melawan hukum
b. Pelaku harus bersalah
c. Ada kerugian
d. Ada hubungan sebab akibat antara
perbutan dengan kerugian.
Penggugat
yang mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1356 BW harus membuktikan
terpenuhinnya unsur-unsur tersebut agar gugatannya dapat dikabulkan oleh hakim.
Salah satu unsure itu adalah bahwa tergugat itu bersalah. Dalam ilmu hukum
kesalahan dapat dibedakan atas dua kategori, yaitu kesengajaan dan kealpaan
atau kelalaian. Jadi, berdasarkan asas tanggung gugat berdasarkan kesalahan,
adalah tugas penggugat untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau
kelalaian pada diri tergugat, sehingga telah menimbulkan kerugian pada diri
penggugat.
Selain
tetap menganut tanggung gugat berdasarkan keasalahan, UUPPLH juga memberlakukan
tanggung gugat tanpa kesalahan (strict
liability) yaitu untuk kegiatan-kegiatan yang “ menggunakan bahan berbahaya
dan beracun atau mengahasilkan dan atau mengelola limbah bahan berbahaya dan
beracun dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup “.
Terdapat perbedaan penting antara rumusan tanggung gugat mutlak berdasarkan
UULH 1997 dan berdasarkan UUPPLH yaitu :
1. Membuktikan unsur-unsur
yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (“schuld”) dan
unsur hubungan kausal. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat
berdasarkan kesalahan (“schuld aansprakelijkheid”), yang dapat dipersamakan
dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Pembuktian
unsur hubungan kausal antara perbuatan pencemaran dengan kerugian penderitaan
tidak mudah. Sangat sulit bagi penderita untuk menerangkan dan membuktikan
pencemaran lingkungan secara ilmiah, sehingga tidaklah pada tempatnya. Rumusan
UUPPLH lebih tepat karena sesuai dengan konsep dalam Anglo Saxon yaitu strict liability atau yang disebut liability witout fault.
2. Masalah beban pembuktian
(“bewijslast” atau “burde of proof”) yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR
Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Padahal, dalam kasus pencemaran
lingkungan, korban pada umumnya awam soal hukum dan seringkali berada pada
posisi ekonomi lemah, bahkan sudah berada dalam keadaan sekarat .
Jika dikaitkan dengan kasus
pencemaran lingkungan hidup, maka si penggugat harus dapat membuktikan bahwa
kerugian yang dideritannya disebabkan oleh aktivitas industri atau pabrik yang
menjadi tergugat. Pembuktian hal ini sangat sulit karena kompleksnya
sifat-sifat zat kimiawi dan reaksinnya dengan komponen abiotik dan biotik di
dalam suatu ekosistem yang akhirnya berpengaruh pada kesehatan manusia.
3.
Dalam UULH 1997 terdapat pengecualian
atas berlakunya tanggung gugat mutlak, yaitu penanggung jawab usaha atau
kegiatan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul jika kerugian yang
timbul akibat dari tiga hal, yaitu : adanya bencana alam atau peperangan, adanya
keadaan terpaksa diluar kemampuan manusia, dan adanya tindakan dari pihak
ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakkan lingkungan hidup.
Dalam UUPPLH ketentuan pengecualian tidak ada.
Tujuan penerapan asas
tanggung gugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan
dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan;
serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan
biaya sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya.
Penyelesaian sengketa melalui peradilan
diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :
1.
Ganti Kerugian dan
Pemulihan Lingkungan
2. Tanggung
Jawab Mutlak
3. Hak
Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
4. Hak
Gugat Masyarakat
5. Hak
gugat Organisasi Lingkungan Hidup
6. Gugatan
Administratif
2.
Ganti Kerugian dan
Pemulihan Lingkungan
Hal ini termuat dan diatur lebih lanjut
pada Pasal 87 UU No.32 Tahun 2009, ganti kerugian dikenakan terhadap setiap
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian
pada orang lain atau lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan
pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab
hukum/dan atau kewajiban badan usaha tersebut. Dalam hal ini pengadilan dapat
mengenakan uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan
pengadilan, dimana uang paksa ini didasarkan pada peraturan peraturan
perundang-undangan.
2. Tanggung
Jawab Mutlak
Terhadap setiap orang yang tindakannya
atau usahanya dan kegiatannya yang menggunakan B3( Bahan Berbahaya Beracun),
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
3.
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
Dilakukan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, berwenang
untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan
atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan atau kegiatan
yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang
mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. ( Pasal 90 Ayat 2).
4.
Hak Gugat Masyarakat
Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk
kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat diajukan apabila terjadi
kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara
wakil kelompok dan anggota kelompoknya.Ketentuan mengenai hak gugat ini
masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan
tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup dapat
mengajukan gugatan apabila memnuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berbentuk
badan hukum
b. Menegaskan
di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
c.
Telah melaksanakan
kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 tahun.
6. Gugatan
Administratif
Setiap orang dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan tata usaha Negara apabila:
a. Badan
atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal.
b. Badan
atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang
wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL
c.
Badan atau pejabat
tata usaha Negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak
dilengkapi dengan izin lingkungan.
Tata cara pengajuan gugatan terhadap
keputusan tata usaha Negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara. Kegiatan Penyidikan dilakukan oleh penyidik baik dari POLRI juga dari
Pejabat PNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Pembuktian berupa alat bukti yang sah dalam
tuntutan tindak pidana lingkungan terdiri atas:
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
Surat
d.
Petunjuk
e.
Keterangan terdakwa
f.
Alat bukti lain termasuk alat bukti yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam rangka
penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan
antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di bawah
Koordinasi Menteri. Akan tetapi dibalik ini semua, UU No 32 Tahun 2009 mengenal
apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan
hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap
tidak berhasil. Yang mana penerapan asas ini, hanya berlaku bagi tindak pidana
formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,
emisi, dan gangguan.
Jika
dilihat dari penerapan hukum secara perdata, Hak gugat pemerintah dan pemerintah
daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup
merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis, class action dan
legal standing. Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik
dalam penerapannya. Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai
persyaratan seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan
oleh Kejaksaan, pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau
sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang
harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No
32 Tahun 2009 ini. Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini
juga cukup komprehensif, misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang
ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan
dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik perseorangan,
korporasi, maupun pejabat. Contoh yang paling konkret adalah porsi yang
diberikan pada masalah AMDAL. Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur
mengenai AMDAL, tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No
32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”. Hal-hal baru
mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
1.
AMDAL dan UKL/UPL
merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
2. Penyusunan
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3. Komisi
penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4. AMDAL
dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
5. Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai
kewenangannya.
Selain hal-hal yang disebutkan diatas,
ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu
dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.
Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :
a. Sanksi
terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
b. Sanksi
terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat
kompetensi;
c.
Sanksi terhadap
pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen
AMDAL atau UPL/UKL.
2. Mekanisme Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Hukum
Administrasi.
2.1
Pengawasan
Penyelesaian
masalah lingkungan melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar
perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan,
berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula (sebelum ada pelanggaran),
oleh karena itu, fokus dari sanksi administratif adalah perbuatannya, sedangkan
sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi juga kepada mereka yang potensial menjadi
pembuat (pelanggar). Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara
ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi
penegakan hukum, dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal itu, maka penegakan
sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan
(primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulah
dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana
lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah
menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar degan menjatuhkan
suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan
pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukan pelanggaran
dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah
diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan
dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang
dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata,
namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen
penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Terdapat 4 (empat) peraturan perundang – undangan yang dapat dijadikan dasar
bagi penegakan hukum administrasi yaitu :
1. Hinder Ordonantie (S. 1926 – 226)
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air jo. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. PP No. 19 Tahun 1994 jo. PP No. 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B-3, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18
Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 1999.
Sementara itu dalam pasal 48 PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air dinyatakan: “Setiap penanggung
jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 24 ayat (1),
pasal 25, pasal 26 , pasal 32, pasal 34 , pasal 35, pasal 37, pasal 38, pasal
40, dan pasal 42, bupati atau walikota berwenang menjatuhkan sanksi
administrasi.”
Ketentuan pasal diatas memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah kabupataen atau
kota secara hukum memiliki kewenangan dalam pengaturan izin terhadap kegiatan
pengelolaan sumbar daya air. Namum demikian dalam konsep hukum administrasi
terdapat 4 (empat ) sanksi hukum administratif yang terdiri atas, paksaan administratif, penutupan
perusahaan, larangan memakai peralatan tertentu, uang paksaan dan penarikan
izin. UU nomor 32 tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup
dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
·
perampasan keuntungan
yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
·
penutupan seluruhnya
atau sebagian perusahaan; dan/atau
·
perbaikan akibat
tindak pidana; dan/atau
·
mewajibkan
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·
meniadakan apa yang
dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·
menempatkan
perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Hukum lingkungan administrasi memiliki
fungsi preventif dan fungsi korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak
memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan pengelolaan lingkungan hidup.
Fungsi preventif terhadap timbulnya masalah-masalah lingkungan yang bersumber
dari kegiatan usaha diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh
aparat yang berwenang dibidang pengawasan lingkungan. Jika berdasarkan fungsi
pengawasan ditemukan pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum lingkungan
administrasi, pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi administrasi
teradap si pelanggar.
Didalam UUPPLH, pengawasan diatur dalam
pasal 71 hingga pasal 74. Selain terdapat pesamaan , juga ditemukan perbedaaan
ketentuan-ketentuan tentang pengawasan anatara UULH dan UUPPLH. Persamaan
antara lain berkaitan dengan kewenangan pengawasan ad pada Menteri Lingkungan
Hidup dan Pemerintah Daerah, baik Menteri atau Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Perbedaannya yaitu :
a. jika
dalam UULH 1997 terdapat pasal 23 yang menjadi dasar hukum bagi BAPEDAL yang
tela dibahas dalam bab II untuk melakukan pengawasan, dalam UUPPLH ketentuan
ketentuan tentang lembaga BAPEDAL yang berwenang ditingkat pusat melakukan
pengawasan dibidang lingkugan hidup tidak lagi ditemukan karena Kementrian
Lingkugan Hidup sepenunya berwenang melakukan pengawasan setelah BAPEDAL
diintegrasikan ke dalam Kementrian Lingkugan Hidup.
b. Dalam
UUPPLH memberlakukan mekanisme pengawasan dua jalur, sedangkan UULH 1997 hanya
satu jalur. Yang dimaksud dengan mekanisme dua jalur adalah bahwa pada
prinsipnya Gurbernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan pengawasan lingkungan
hidup sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing, tetapi jika kewenangan
pengawasan lingkungan tidak dilaksankan sehingga terjadi “pelanggaran yang
serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “, Menteri
Lingkungan Hidup dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab
usaha/kegiatanyang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.pemberlakuan pengawasan jalur kedua oleh Kementrian Lingkungan Hidup
terhadap kegiatan usaha yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Gurbernur atau
BUpati/Walikota dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Gurbernur/Walikota sering
kali tidak menggunakan kewenangnnya sebagaimana mestinya terhadap kegiatan
usaha, sehingga terjadi toleransi yang berkelebihan terhadap pelanggaran hukum lingkungan
administrasi.
Sebagaimana
UULH 1997, UUPPLH juga menyebutkan kewenangan dari pejabat pengawas lingkugan
hidup yaitu:
a. melakukan
pemantauan
b. meminta
keterangan
c.
membuat salinan dari
dokumen dan atau membuat catatan yang di perlukan
d. memasuki
tempat tertentu
e. memotret
f.
membuat rekaman audio
visual
g. mengambil
sampel
h. memeriksa
peralatan
i.
memeriksa instalasi
dan/atau alat transportasi
j.
menghentikan
pelanggaran tertentu
Sejak diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti UU No. 32 Tahun 2004, yang menyerahkan masalah lingkungan hidup kepada pemerintahan daerah, maka di setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten
atau kota telah memiliki kelembagaan pengelolaan lingkungan yang kuat dengan
mandat yang jelas. Strategi dikembangkan di setiap kota atau kabupaten (pendekatan “Atur Dan Awasi “, Ekonomi, Perilaku, dan Tekanan
publik).
2.2 Sanksi-Sanksi
Hukum Lingkungan Administrasi
J.B.J.M ten Berg menguraikan instrumen penegakan hukum administrasi, meliputi pengawasan dan penerapan sanksi. Sementara itu,
instrumen penegakan hukum administrasi terhadap hukum lingkungan hidup, menurut
Philipus M. Hadjon terdiri dari empat hal pokok, keempatnya berkaitan dengan
penggunaan wewenang penegakkan hukum administrasi yaitu
:
1. legitimasi
2. instrumen hukum administrasi
3. norma hukum administrasi
4. kumulasi sanksi : kumulasi eksternal dan kumulasi
Sanksi hukum
administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat
pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan
usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum lingkungan administrasi. UUPPLH
memuat empat jenis sanksi hukum administrasi, sebagaimana tercantum dalam pasal
76 ayat (2) yatu teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin
lingkungan dan pencabutan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Pasal 80 ayat (2) UU
No. 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemegang izin disektor kehutanan dikenai
sanksi administrasi jika melanggar ketentuan pasal 78, tetapi tanpa mengatur
secara rinci jenis dan proses penjatuhan sanksi hukum administrasi tersebut.
Sanksi administrasi dibidang kehutanan diatur lebi lanjut dalam PP No. 34 Tahun
2002 pasal 87 yang memberlakukan enam jenis sanksi administrasi yaitu : penghentian
sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan dilapangan,
denda administratif, pengurangan areal kerja, dan pencabutan izin. Sanksi
administrasi diberlakukan jika melanggar pasal 88 hingga 97.
Dalam UUPPLH,
kewenangan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah ada pada tiga pejabat yaitu:
Menteri Lingkugan Hidup, Gurbernur, Bupati/Walikota. Pasal 80 ayat (1) UUPPLH
menyebutkan beberapa bentuk paksaan pemerintah yaitu :
a. penghentian
sementara kegiatan produksi
b. pemindahan
sarana produksi
c.
penutupan saluran
pembungan saluran air limbah atau emisi
d. pembingkaran
e. penyitaan
terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
f.
penghentiaan semetara
seluruh kegiatan
g. tindakan
lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan
fungsi lingkugan hidup.
Sanksi pembekuan izin
lingkungan dan pencabutan izin lingkungan merupakan upaya terakhir dalam
penegakkan hukum administrasi setelah penanggung jawab usaha tidak melaksanakan
paksaan pemerintah.
2.3
Hukum
Lingkungan Melalui Gugatan Tata Usaha Negara
Sanksi-sanksi hukum
administrasi negara berupa paksaan pemerintahan, denda, pembekuan izin dan
pencabutan izin dilakukan oleh pejabat tata usaha negara terhadap para penggar
hukum administrasi tanpa melalui proses peradilan. Persoalan akan timbul jika
terjadi pelanggaran hukun lingkungan administrasi, tetapi pejabat tata usaha
negara yang berwenang tidak menjalankan
kewenangannya yaitu, menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar, maka
dapat pejabat yang berwenang tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha
Negara. Gugatan terhadap pejabat tata usaha negara diatur dalam UU No. 9 Taun
2004 tentang Peradilan Tata Usaha negara.
3. Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Hukum Perdata
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui
instrumen Hukum Perdata, untuk menentukan seseorang atau badan hukum
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau
perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta
kaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara perdata,
terjadi karena pada satu sisi masyarakat dirugikan atas pengelolaan lingkungan
hidup yang menyimpang dari aturan yang sebenarnya.
Pembuktian dalam kasus lingkungan, khususnya delik, karena kasus-kasus
pencemaran sering kali ditandai oleh sifat-sifat khasnya, anatara lain :
1.
Penyebab tidak selalu
dari sumber tunggal. Akan tetapi berasal dari berbagai sumber
2. Melibatkan
disiplin-disiplin ilmu lainnya serta menuntut keterlibatan pakar-pakar di luar
hukum sebagai saksi
3. Sering
kali akibat yang diderita tidak timbul
seketika, akan tetapi selang beberapa lama kemudian.
Lingkungan hidup mempunyai peranan sangat
besar dalam kehidupan masyarakat, kualitas kehidupan masyarakat dapat
dipengaruhi lingkungan hidup, pada
prinsipnya lingkungan merupakan sumber daya yang dibutuhkan keberadaannya oleh
makhluk lainnya, khususnya manusia. Dalam UUPLH dasar hukum gugatan lingkungan
terdapat dalam Pasal 34 yaitu :
1.
Setiap perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu.
2. Selain
pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Dengan demikian
berdasarkan Pasal 34 ayat (1) gugatan lingkungan untuk mendapatkan ganti rugi
dan/atau tindakan tertentu haruslah memenuhi persyaratan yang menjadi unsur
Pasal 34 ayat (1) yaitu :
·
perbuatan melanggar
hukum
·
pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan
·
kerugian pada orang
lain atau lingkungan
·
penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
Hal tersebutlah yang menjadi acuan
Dasar Pengajuan Gugatan Lingkungan.
Gugatan Class Action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara
pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus
mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta
atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Sementara
itu yang dimaksud dengan Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang
menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok
orang yang lebih banyak jumlahnya.
Setiap warga negara
memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya
apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini menjadi dasar pemikiran
diadakannya aturan gugatan perdata.
Secara umum model gugatan perdata ada
dua macam yaitu
-
gugatan yang dilakukan di luar pengadilan dikenal dengan sebutan nonlitigasi,
-
gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu,
gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.
Gugatan perdata atas pelanggaran
hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Oleh orang yang bersangkutan atau
ahli warisnya.
2. Sekelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama (class action).
Gugatan dengan prosedur gugatan
perwakilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak,
sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga
tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam satu gugatan.
2.
Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar
hukum (question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok
dan anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama,
berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3.
Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan
anggota kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat
mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis
tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan,
dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya.
4.
Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan
kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
-
harus memiliki
kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
-
memiliki bukti-bukti
yang kuat;
-
jujur;
-
memiliki kesungguhan
untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
-
mempunyai sikap yang
tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan anggota
kelompoknya; dan
-
sanggup untuk
menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.
Surat gugatan, selain harus memenuhi
syarat formil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, harus memuat:
A.
identitas lengkap dan jelas,
B.
definisi kelompok secara secara rinci dan spesifik;
C.
keterangan tentang anggota kelompok;
D.
posita dari seluruh kelompok;
E.
jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam
satu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian atau sub kelompok;
F.
tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian dan usulan
pembentukan tim.
Gugatan didaftarkan
ke peradilan umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan
kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok
melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota
kelompok.
Setelah pemberitahuan
dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan
menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan
sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata.
Tata Cara Pengajuan Gugatan
1. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk
Mengajukan Gugatan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan (gugatan class action)
ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah
lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa
masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat,
maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan
gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan
gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu
tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan tersebut (gugatan
legal standing) apabila memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan
b. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang
bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup
c.
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
2. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Tenggang
daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan
dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tersebut tidak berlaku
terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau
menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Tanggung Jawab Mutlak
Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya
dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun,
bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan
kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
a. Adanya
bencana alam atau peperangan
b. Adanya
keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
c. Adanya
tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak
ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
4. Ganti Rugi
Setiap
perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu
tersebut, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Dalam mengajukan suatu gugatan ini
tentunya haruslah secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pegadilan Negeri
diwilayah hukum tergugat dan kemudian gugatan ini daftarkan di Kepaniteraan
Perdata (PN) untuk mendapatkan nomor register perkara. Namun sebelum itu
penggugat haruslah menyetor sejumlah uang perkara (besarnya tergantung jumlah
Tergugat) dan apabila dalam mengajukan gugatan ini diberikan kuasa kepada
seorang/beberapa advokat tentunya harus dibarengi dengan surat kuasa untuk
mewakili kepentingan Penggugat di Pengadilan. Legal Standing.
dilakukan oleh Organisasi Lingkungan Hidup sebagai perwakilan
penggugat,namun tidak semua organisasi lingkungan dapat mengajukan gugatan.
Tata cara pengajuan gugatan class
action dan legal standing dianggap mempunyai perbedaan dengan tata cara
pengajuan gugatan perdata konvensional pada umumnya. Karena meskipun kedua
model gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perwakilan kelompok,
tetapi di sini tidak dipersyaratkan adanya pemberian kuasa khusus dari kelompok
masyarakat yang diwakili. Di samping itu tidak dipersyaratkan pula untuk
mencantumkan identitas secara lengkap dari pihak yang mewakili maupun yang
diwakili.
Sedangkan dalam
gugatan perdata konvensional berlaku hal yang sebaliknya, dalam hal
perkaranya diwakilkan kepada pihak lain lazimnya mensyaratkan adanya pemberian
kuasa khusus dan pencantuman identitas yang lengkap dari pihak-pihak yang
berperkara. Tidak dipenuhinya syarat-syarat formil tersebut dapat berakibat
gugatan dinyatakan tidak diterima.
4. Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Pendekatan Instrumen Hukum
Pidana.
Menggunakan instrumen hukum pidana yang
pada prinsipnya ialah sebagai ultimatum remidium (obat terakhir). Artinya
instrumen hukum pidana maupun penggunaan hukum acara pidana dalam penyelesaian
sengketa hukum lingkungan merupakan suatu jalan terakhir yang dipakai dalam
suatu kasus kejahatan maupun pelanggaran terhadap hukum lingkungan, akan tetapi
dapat pula langsung menggunakan instrumen hukum pidana apabila kasus tersebut
disinyalir sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar atau extraordinary
crime. Dengan demikian instrumen hukum pidana ikut pula dalam ruang lingkup
penyelesaian sengketa hukum lingkungan.
Menurut pendapat dari Hermin Hadiati
Koeswadji menunjukkan bahwa instrumen hukum pidana melihat akan adanya suatu
kasus bukan hanya akibat perbuatan akan tetapi juga melihat kepada orang yang
melakukan akibat dari perbuatan tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai
alasan pertama mengenai hukum lingkungan dengan hukum pidana ialah dalam hukum
lingkunga tidak hanya mengatur mengenai pertanggungjawaban lingkungan akan
tetapi juga mengenai pertanggungjawaban sosial, sehingga hukum pidana juga ikut
berperan dalam mengatur pertanggungjawan di hukum lingkungan terutama yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban sosial.
Lebih lanjut membahas penyelesaian
sengketa hukum lingkungan dengan instrumen hukum pidana terdapat alur
penyelesaian sengketa mulai dari penyidikan, pembuktian maupun gugatan dalam
perspektif hukum pidana. Alur dari perspektif hukum pidana tidak hanya terdapat
dalam Kitab Undang – Undang Pidana saja meainkan salah satunya aturan yang memuat
alur perspektif hukum pidana adalah Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaha lingkungan hidup dan AMDAL, kemudian Undang
– Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang khusus menangani masalah
berkaitan dengan hukum lingkungan yang berkaitan dengan sumber daya air.
Penyelesaian masalah hukum lingkungan
melalui instrumen pidana sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Seiring
dengan berjalannya waktu pengaturan hukum lingkungan lebih dibuat lebih
kompleks dari peraturan hukum lingkungan sebelumnya, alasan yang paling utama
ialah banyaknya kasus yang muncul terhadap hukum lingkungan yang pada
kenyataannya kasus tersebut perlu diatur lebih lanjut akibat tindakannya yang
bermacam-macam. Dengan adanya bermacam-macam kejahatan terhadap hukum
lingkungan hidup maka muncul Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup yang lebih lengkap daripada
undang-undang sebelumnya (Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolahan
lingkungan hidup).
Dalam penegakkan hukum lingkungan yang
terdapat dalam Undang -Undang no 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa terdapat empat
pihak yang memiliki hak untuk menggugat apabila terjadi pelanggaran terhadap
hukum lingkungan, yaitu pihak pemerintah, masyarakat, orang dan pihak
organisasi lingkungan hidup. Empat pihak tersebut memiliki hak yang berbeda
seperti yang terdapat dalam pasal 90, 91, dan 92 Undang – Undang No 32
Tahun 2009, sehingga keempat pihak tersebut telah jelas mendapatkan hak untuk
mengajukan gugatan terhadap pelaku tindakan kejahatan terhadap lingkungan
hidup.
Adapun pihak pemerintah yang berhak
mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan terhadap
lingkungan diatur dalam pasal 90 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolahan lingungan hidup. Menurut pasal tersebut secara
garis besar pemerintah maupun pemerintah daerah dapat meminta ganti rugi dan
tindakan tertentu terhada usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran
lingkungan hidup. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian yang
dimaksud dalam pasal 90 diatur lebih dalam dengan Peraturan Menteri.
Adapun pihak lain yang berhak
mengajukan gugatan adalah masyarakat yang pada dasarnya seperti yang tercantum
dalam pasal 91 undang – undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolahan lingungan hidup memiliki hak untuk mewakili kelompok untuk
kepentingan diri sendiri dan atau kepentingan masyarkat apabila mengalami
kerugian. Terdapat hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan yang
mengatasnamakan pihak masyarakat yaitu harus terdapat kesamaan fakta atau
peristiwa, dasar huku, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan
anggota kelompok.
Selanjutnya pihak organisasi lingkungan
hidup berhak mengajukan gugatan apabila untuk kepentingan pelestarian
lingkungan hidup, akan tetapi ia tidak berhak meminta ganti rugi kecuali biaya
atau pengeluaran riil. Adapun sebelum mengajukan gugatan, organisasi
lingkungan hidup harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1.
Berbentuk badan
hukum.
2. Menegaskan
didalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Telah
melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua
tahun.
Kemudian
pihak terakhir adalah setiap orang yang pada prinsipnya dapat mengajukan
gugatan berkaitan dengan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin
kegiatan terhadap suatu usaha atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan
dokumen AMDAL maupun UKLUPL, serta tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada
hukum acara peradilan tata usaha negara.
Penyidikan dalam hukum lingkungan
tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolahan lingungan hidup pasal 94 dan pasal 95. Adapun yag berhak melakukan
penyidikan adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup
diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Adapun wewenang dari penyidik pegawai
negeri sipil yang berwenang tercantum dalam pasal 94 ayat 2 seperti:
1.
Melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan tindakan lingkungan hidup
2. Melakukan
pemerikasaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Meminta
keterangan dan bahan bukti berkenaan peristiwa tindak pidana lingkungan hidup
4. Melakukan
pemeriksaan pembukaan, catata, dan dokumen lain berkenaa dengan tindak pidana
dibidang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
5. Melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terhadap bahan bukti, pembukuan,
catatan, dan dokumen lain.
6. Melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolahan
lingkungan hidup.
7. Menghentikan
penyidikan
8. Memasuki
tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual
9. Melakukan
penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang
diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
10.
Menangkap dan
menyerahkan tersangka.
Kemudian
dalam hal penyidikan yang pada dasarnya menentukan apakah suatu peristiwa
merupakan tindak pidana hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan
pembuktian, yaitu alat bukti. Alat bukti merupakan alat yang digunakan untuk
menjerat tersangka atau pihak tertentu untuk mendapatkan sanksi maupun hukuman.
Adapun alat bukti terdiri dari ;
1.
Keterangan saksi
2. Keterangan
ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan
terdakwa
6. Alat
bukti alain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
Mengenai penyidikan dan pembuktian, hal
lain yang perlu diperhatikan adalah terdapat ketentuan pidana dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan
lingkungan hidup mulai dari pasal 97 hingga pasal 120. Isi dari ketentuan
pidana secara garis besar menjerat orang yang sengaja melakukan tindak pidana
lingkungan hidup, orang yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan
hidup, orang yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, orang yang mengedarkan
rekayasa genetik, dan orang yang menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan
pertanggung jawaban. Akan tetapi tidak hanya orang saja yang dapat dikenakan
ketentuan pidana melainkan pihak pemberi ijin atau dalam hal ini pejabat
pemberi ijin lingkungan hidup, serta penanggung jawab usaha dapat pula
dikenakan ketentuan pidana.
Lebih lanjut mengenai penegakkan
lingkungan hidup seperti yang telah terjadi dibeberapa kasus yang ada,
setiap kali terjadi kejahatan terhadap tindak pidana maka hal yang paling erat
ialah berkaitan dengan kejahatan korporasi. Korporasi dalam hal bagian dari
kegiatan ekonomi dapat pula dikenakan ketentuan pidana lingkungan hidup apabila
dalam melakukan kegiatannya disinyalir telah melakukan kegiatan merusak,
mengurangi, maupun mengubah sesuai batas – batas yang telah ditentukan. Apabila
suatu korporasi ternyata telah melakukan suatu kejahatan lingkungan yang serius
maka yang perlu diperhatikan sebaiknya aturan dari ketentuan hukum pidana
lingkungan itu sendiri, namun apabila tindakan korporasi tersebut lebih
mengarah ke pertanggungjawaban lainnya maka dapat dipakai instrumen hukum
perdata maupun instrumen hukum administrasi.
Adapun mengenai siapa yang
bertanggungjawab dalam kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak korporasi
maka dapat diketahui dalam pasal 55 KUHP buku ke I yang memberikan ancaman
terhadap orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen
pleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk
(uitlokker). Dengan demikian apabila mengaju pada pasal 55 maka yang
dapat dikenakan sanksi dapat dimulai dari pemimpin suatu korporasi, kemudian
pemberi perintah dari kegiatan tersebut hingga orang-orang yang melakukan
kegiatan yang pada hakekatnya melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Ketentuan instrumen hukum pidana sangat
dipengaruhi dengan kemampuan
bertanggungjawaban dan unsur kesalahan, sehingga dalam strafbaar
feit menunjuk pada kelakuan orang yang dirumuskan dalam
undang-undang, yang melawan hukum, dan oleh karenanya patut dipidana. Menurut
pendapat ahli pompe dan vost yang menganut pengertian melawan hukum identik
dengan “in strijd met het recht” atau dapat dikatakan bertentangan
dengan hukum.Bertentangan dengan hukum bukan hanya dinilai sebagai hal – hal
yang bertentangan dengan undang – undang melainkan dengan kepatutan.
Selanjutnya apabila melihat pengertian strafbaar
feit maka dapat dipertanyakan apa hubungannya dengan dengan hukum
lingkungan. Menjawab pertanyaan berkaitan hubungan antara strafbaar
feit dengan hukum lingkungan maka pada pokoknya menurut Hermin
Hadiati Koeswadji mengatakan bahwa terdapat dua pokok unsur penting, yaitu;
1.
Bahwa feit dalam
strafbaar feit berarti hendeling, kelakuan, tingkah laku yag berada
dalam dunia nyata yang dapat dirasakan oleh panca indera.
2. Bahwa
pengertian strafbaar feit dihubungkan dengan kesalahan orang yag
menimbulkan kelakuan tadi, yaitu berada dalam lubuk batin atau tidak dirasakan
dengan pancaindra.
Kedua
unsur penting tersebut mudah untuk dibuktikan karena pabila kita melihat dari
unsur yang pertama jelas bentuknya seperti pengerusakan hutan, pencemaran air,
dan segala tindakan yang dapat dirasa merupakan kejahatan lingkungan.
Sedangakan mengenai unsur kedua, keksalahan seeorang diakitkan suasana dalam
batin seseorang yaitu orang tersebut mengetahui dan merasa perbuatan tersebut
bertentangan dengan batinnya.
Pengaruh lain dari tindak pidana adalah
unsur mampu bertanggungjawab, unsur ini merupakan suatu bukti sah dapat
dikenakan sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan mamp bertanggungjawab maka perlu
diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat tiga sistem pertanggungjawaban pidana,
pertama yang dapat melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan pertanggug
jaawaban adalah orang, kedua adalah badan huku, dan yang ketiga orang dan badan
hukum. Dengan demikian dalam suatu kejahatan yang dilakuakn oleh korporasi
tidak hanya orangnya saja yang dapat dikenakan sanksi pidana melainkan bdan
hukumnya dapa dikenakan sanksi pidana.
Selain dari pada itu kemampuan
bertanggung jawab adalah normalitas psikis dan kematangan yang membawa tiga
kemampuan, yaitu
1.
Mampu mengerti
nilai-nilai dan akibat perbuatannya sendiri.
2. Mampu
menyadari bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakt tidak boleh.
3. Mampu
menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya itu.
Dengan adanya pesyaratan diatas maka
para sarjana hukum menyepakati bahwa hukum pidana harus dipandang sebagai
ultimatum remidium. Sedangkan maksud dari ultimatum remidium daat dilihat dari
pandangan A. Hamzah yang menggolongkan tiga pengertian ultimatum remidium,
yaitu hukum pidana itu hanya diterapkanterhadap perbuatan – perbuatan yang
sangat tidak bear secara etis, kemudian dianggap sebagai obat terakhir atau
alat terakhir yang diterapkan dalam hukum lingkungan, dan pejabat administrasi
lah yang harus bertanggung jawab pertama kalinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sengketa lingkungan
berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang bersifat
ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan
kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan. Dan juga kepentingan non
ekonomi, misalnya tergangguanya keseatan, keindahan, dan kebersihan lingkungan.
Pemerintah dalam rangka melindungi dan
menjaga kelestarian lingkungan telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia dapat
dilakukan di dalam dan di luar pengadilan.
Penyelesaian
lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. UUPPLH
menyediakan dua bentuk tuntunan yang dapat diajukan oleh penggugat, yaitu
meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu.
Agat tergugat dapat dijatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh penggugat, maka
harus ditentukan lebih dahulu, bahwa tergugat bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul. Didalam ilmu hukum terdapat dua jenis tanggung gugat, yaitu
tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability
based on fault) dan tanggung gugat tidak berdasarkan kesalahan (liability without fault) atau yang juga
disebut strict liability.
Penyelesaian sengketa melalui peradilan
diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari : ganti
kerugian dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah
dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan
hidup, gugatan administratif.
Penyelesaian masalah lingkungan melalui
instrumen hukum administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang
melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan
kepada keadaan semula (sebelum ada pelanggaran), oleh karena itu, fokus dari
sanksi administratif adalah perbuatannya, sedangkan sanksi hukum pidana tidak
hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi
juga kepada mereka yang potensial menjadi pembuat (pelanggar). Upaya penegakan sanksi administrasi
oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada
akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangka menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan
melalui instrumen Hukum Perdata, untuk menentukan seseorang atau badan hukum
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau
perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta
kaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita.
Instrumen hukum pidana pada prinsipnya
ialah sebagai ultimatum remidium (obat terakhir). Artinya instrumen hukum
pidana maupun penggunaan hukum acara pidana dalam penyelesaian sengketa hukum
lingkungan merupakan suatu jalan terakhir yang dipakai dalam suatu kasus
kejahatan maupun pelanggaran terhadap hukum lingkungan, akan tetapi dapat pula
langsung menggunakan instrumen hukum pidana apabila kasus tersebut disinyalir
sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar atau extraordinary crime.
B. Saran
Melalui berbagai pembahasan mengenai
Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan
dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi. Penyempurnaan itu adalah
adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang
baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan
penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi,
akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama
pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan asas Ultimum Remedium.










